Tandaseru — Generasi Muda Anti Korupsi (Gemak) Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi mengusut tuntas dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan lingkar Pulau Tidore. Proyek ini memiliki pagu anggaran senilai Rp 3,1 miliar.

Wakil Ketua Gemak Maluku Utara Maskur J Hi. Latif mengatakan, proyek ini diduga kuat terjadi syarat konspirasi dan praktik kejahatan tindak pidana. Pasalnya, anggaran kegiatan tersebut dikabarkan telah dicairkan Rp 2,2 miliar oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat PPSPM atas nama Satker SKPT Tugas Pembantuan Dinas PUPR Maluku Utara.

“Dari hasil penelusuran kami, ada hal yang sangat janggal pada proses pencairan anggaran kegiatan ini dikarenakan Kepala Satker selaku kuasa pengguna anggaran tidak mengetahui terjadinya pencairan tersebut,” ungkap Maskur di Kota Ternate, Senin (28/3).

Ia membeberkan, pejabat PPSPM dimaksud saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Ternate. Menurut Maskur, proyek di SKPD TP Dinas PUPR tahun 2021 pun sangat buruk realisasinya, bahkan menyisakan utang yang cukup luar biasa.

“Utang yang sangat luar biasa sehingga patut diduga bahwa pencairan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar di tahun 2022 ini dalam rangka salah satunya untuk menutupi utang di kegiatan tahun 2021. Padahal anggaran revitalisasi jalan lingkar Pulau Tidore di tahun 2021 itu juga telah dianggarkan dan anggarannya sudah dicairkan 100 persen tapi kegiatannya belum selesai sehingga risikonya harus berutang. Ini kan gali lubang tutup lubang,” tukasnya.

Maskur menambahkan, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah Kejati untuk melakukan pengusutan indikasi korupsi atas kegiatan swakelola fisik tahun 2022 plus revitalisasi jalan lingkar Pulau Tidore tahun 2021 sebagaimana diatur UU Tipikor.

“Tetapi apalah artinya kalau Kejati Malut sebagai penegak hukum dalam pengusutan ini hanya dilakukan di pucuk. Kami berharap agar Kejati menelusuri dan membongkar akar masalah ini. Untuk itu, mantan Kasatker juga harus dipanggil dan diperiksa,” tandasnya.