Tandaseru — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah menyelidiki usulan pembatalan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Dua dari 13 IUP itu berlokasi di Halmahera Tengah, yakni PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.
Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara ikut dimintai keterangan penyidik Bareskrim lantaran adanya dua perusahaan di Halteng yang izinnya dibatalkan Gubernur. Saat memberikan keterangan kepada penyidik, Rabu (23/3), Edi diwakili kuasa hukumnya Hendra Karianga dan Kepala Bagian Hukum Setda Halteng Ridwan Muhammad.
Usai pemeriksaan, Hendra kepada tandaseru.com menyatakan dokumen IUP kedua perusahaan tersebut, yakni PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima, telah memenuhi persyaratan. Hal iini berdasarkan hasil kajian hukum, di mana kedua perusahaan itu benar-benar teregistrasi di Pemerintah Daerah Halteng.
“Dua perusahaan ini (prosedur pengajuan izinnya) sesuai tahapan,” ungkap Hendra.
Karena itu, Hendra mempertanyakan alasan Gubernur mengusulkan pembatalan IUP dua perusahaan tersebut.
“Kenapa Gubernur membatalkan? Gubernur salah itu. Salah sekali ini, perusahaan sudah jelas kok kenapa tidak koordinasi dengan Bupati baru bikin pembatalan sepihak?” ujarnya.
Menurut advokat senior ini, langkah Gubernur tersebut bisa berdampak pidana. Sebab perusahaan tentu merasa dirugikan dengan kebijakan pembatalan izin.
“Usulkan ke kementerian masuk ke database baru dia batalin, tidak boleh batalin sewenang-wenang tindakan Gubernur. Gubernur bisa digugat dan bisa dipidana,” tandas Hendra.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan tersebut Hendra dimintai klarifikasi selama 7 jam, di mana penyidik melayangkan 39 pertanyaan soal IUP.
Tinggalkan Balasan