Tandaseru — Seorang ASN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diusut Kejaksaan Negeri atas dugaan korupsi. Tak tanggung-tanggung, ASN berinisial A itu diduga menyalahgunakan uang negara hingga Rp 1,3 miliar lebih.
Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P Soekidi mengungkapkan, persoalan tersebut tekah dilimpahkan ke Kejaksaan.
ASN yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa itu diduga menggelapkan anggaran Desa Tanjung Sale senilai Rp 612 juta dan Desa Cio Gerong senilai Rp 700 juta.
Saat ini, anggaran yang belum dikembalikan AS masih sekitar Rp 400 juta.
“Yang jelas sudah dilimpahkan dan kerugian daerahnya ratusan juta,” kata Marwanto, Jumat (18/3).
“Kasus AS ini nanti kita tunggu dari Kejaksaan saja, kalau dia bayar atau nggak terserah Kejaksaan saja (tindaklanjutnya),” tambahnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Morotai Erly Andika Wurara yang didampingi Kasi Pidsus David saat dikonfirmasi terpisah mengatakan dugaan penggelapan anggaran desa tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Jadi untuk selanjutnya mau mengarah kemana, masih dalam tahap pengumpulan data dan pemeriksaan,” jelasnya.
Inspektorat, kata dia, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejari.
“Setelah penyelidikan itu berjalan dalam waktu berjalan ini kita juga proses bagaimana nantinya. Intinya kalau dia tidak mau mengembalikan kita tingkatkan sampai penyidikan,” tandas Erly.
Ditanya berapa kerugian negara yang belum dikembalikan, Erly mengatakan masih Rp 400 juta lebih.
Tinggalkan Balasan