Tandaseru — PT Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Kota Ternate angkat bicara soal ancaman gugatan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara atas pemutusan hubungan kerja (PHK) seorang karyawan, IS.

SPN menilai Kredit Plus tidak memberikan pesangon yang sesuai terhadap IS. Karena itu masalah tersebut bakal dibawa ke Dinas Tenaga Kerja maupun Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Branch Manager PT Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Ternate, Suardi, mengungkapkan sebelumnya ia memberikan surat cuti terhadap IS, bukan memberikan skorsing, sambil menunggu proses berjalan.

“Saya kasih cuti itu dia sudah tandatangani dan berkas tersebut sudah dimasukkan ke HRD,” kata Suardi kepada tandaseru.com, Rabu (16/3).

Suardi juga membantah pernyataan mantan karyawannya yang menyatakan pesangon yang didapat tidak sesuai undang-undang.

“Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang ada rumusan pesangon di situ, jadi kita mengacu di situ,” ungkapnya.

Menurutnya, pesangon tidak diberikan kepada karyawan magang atau kontrak, melainkan hanya pada karyawan tetap. Berdasarkan surat keputusan (SK), karyawan tetap bekerja minimal 1 tahun 6 bulan. IS sendiri berstatus sebagai karyawan tetap.

“Untuk pesangon karyawan tetap itu (dihitung) dua kali upah,” jelasnya.

IS di-PHK lantaran melakukan pelanggaran berulang. Suardi bilang, pada tahun 2020 ia terlambat sekitar 10 kali sehingga diberikan SP2. Saat itu, sambungnya, seharusnya eks karyawan itu sudah diberhentikan. Namun Suardi mengaku tak langsung menaikkan ke SP3.

“Karena saya masih kasih dia kesempatan,” ujarnya.

Namun pada tahun 2021 tak ada perubahan perilaku karyawan terkait kedisiplinan.

“Saat itu 5 kali terlambat dalam sebulan,” aku Suardi.

Masuk tahun 2022, karyawan yang sama kembali mendapat SP1 karena kesalahan yang juga sama. Bahkan pada Maret yang 10 kali terlambat.

“Saya panggil dia ke ruangan untuk mengubah kedisiplinannya, dan dia mengakui kesalahannya,” terang Suardi.

Lantaran tak ada perubahan, IS akhirnya dipecat atas keterlambatan kerja selama 15 hari. Padahal karyawan itu telah diberikan Coach and Counseling supaya bisa disiplin masuk kantor pada pagi hari namun tak ada perubahan.

“Saya ajukan PHK,” pungkas Suardi.