Tandaseru — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) Ino Jaya mengajukan keberatan atas keputusan Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, membatalkan pemenang Pilkades setempat.
Dalam Surat Keputusan Nomor 188.45/141/22/2022 tertanggal 10 Maret 2022, Bupati menetapkan Syarif Hanafi yang merupakan peraih suara terbanyak kedua Pilkades Ino Jaya sebagai pemenang Pilkades.
SK ini juga membatalkan pencalonan Yosefnat Maudul sebagai calon Kepala Desa nomor urut 01 Pilkades Ino Jaya, dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 huruf d Jo Pasal 37 Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2021.
Dalam siaran persnya, Ketua BPD Sudarso dan Ketua PPTD Agus Malicang menyatakan surat keputusan Bupati itu tidak sesuai Pasal 70 Perbup 14/2021, yakni tahapan-tahapan penyelesaian sengketa.
“Kami atas nama BPD dan PPTD keberatan atas putusan Bupati, karena seluruh tahapan Pilkades telah selesai maka kades terpilih harus dilantik berdasarkan perintah Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades secara Serentak,” ungkap Sudarso, Rabu (16/3).
Ia memaparkan, calon kepala desa dengan perolehan suara 213 telah ditetapkan sebagai kades terpilih dan dimuat dalam berita acara sehingga memiliki kekuatan hukum. Jika ia hendak digugurkan maka harus berdasarkan acuan Pasal 70 ayat (6) dan ayat (7) yakni melalui putusan Pengadilan.
“Maka dari itu kami meminta agar surat keputusan Bupati harus dibatalkan dan segera melantik kades terpilih Desa Ino jaya sebagaimana berita acara yang telah BPD Ino jaya sampaikan ke panitia kecamatan dan panitia Kabupaten Haltim pada tanggal 25 November 2021 terkait penetapan kades terpilih Desa Ino Jaya,” ujarnya.
Jika hal tersebut tidak diindahkan, kata Sudarso, maka akan dilakukan aksi besaran-besaran, baik di kantor bupati maupun Kementerian Dalam Negeri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.