“Di MoU itu dijelaskan. Jadi pada prinsipnya adalah di MoU itu dia mencakup tiga ruang lingkup. Yang pertama adalah awal studi, kedua biaya SPP, dan ketiga adalah akhir studi,” jelasnya, Senin (14/3).
Sahril bilang, saat ini tidak ada lagi istilah biaya-pembiayaan. Semua terangkum jadi satu dalam uang kuliah tahunan (UKT).
“Jadi, untuk pembiayaan itu kita langsung bayar di kampus. Misalnya kampus tagih UKT berarti sudah langsung pembayarannya di situ. Jadi beda dengan dulu,” terangnya.
Pencairan dana untuk Unkhair sendiri, kata Sahril, saat ini tengah diproses. Ia memastikan dana tetap cair lantaran sudah ada MoU antara pemda dengan kampus.
“Jika pencairan terlambat, mahasiswa penerima tetap bisa registrasi dengan kompensasi. Setelah itu baru biayanya dibayarkan. Jadi selama ini tidak ada masalah jika pembayarannya langsung di kampus. Beda lagi ceritanya kalau bayar di masing-masing orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada perbedaan proses penagihan antaran kampus negeri dengan yayasan. Untuk negeri, pembayaran dilakukan langsung untuk UKT. Sedangkan kampus swasta yang dikelola yayasan pembayarannya per segmen.
“Jadi tergantung program studi. Karena mereka punya ini kan Rp 25,5 juta per semester, jadi mereka sudah tidak lagi mengenal segmen-segmen pembayaran,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan