Tandaseru — Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Ternate, Maluku Utara, terancam tak kebagian dana bantuan keuangan partai politik (parpol) dari Pemerintah Kota Ternate di tahun 2022 ini.
Ini bukan kali pertama. Dua tahun sebelumnya, yakni pada 2020 dan 2021, partai berlambang matahari putih ini pun tak memperoleh dana yang dialokasikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate tersebut.
Hal tersebut dikarenakan pengurus DPD PAN Kota Ternate hingga kini belum juga menyelesaikan tanggungjawabnya terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan keuangan parpol tahun 2019.
“Mereka (PAN) terakhir itu di 2019 terima. Begitu ada pergeseran pengurus kemudian pada saat masuk 2020 kita minta dia punya LPJ tapi mereka tidak kasih masuk sampai dengan hasil akhir pemeriksaan di BPK,” jelas Muhammad Ikbal Amra, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kota Ternate, Senin (14/3).
Padahal, lanjut dia, LPJ tahun sebelumnya adalah syarat mutlak jika parpol ingin mengajukan pencarian dana untuk tahun selanjutnya.
“Makanya mulai 2020 dan 2021 PAN tidak bisa dicairkan bantuannya,” kata dia.
Meski begitu, menurut Ikbal, masih ada jalan keluar agar dana yang belum diterima bisa terealisasikan di tahun ini. Caranya, PAN harus membuat LPJ Tahun 2019 kemudian disampaikan ke BPK.
“Terkecuali kalau mereka bikin LPJ yang tahun 2019 itu kemudian disampaikan ke BPK nah itu bisa diproses untuk tahun-tahun selanjutnya,” cetus dia.
Sementara itu, untuk kesiapan realisasi dana bantuan keuangan parpol di tahun 2022 ini, sambung dia, Kesbangpol tinggal menunggu hasil akhir dari pemeriksaan BPK terkait LPJ Tahun 2021 dari 12 parpol di Kota Ternate.
Dari 12 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Ternate, Partai Golkar adalah penerima dana bantuan keuangan parpol yang lebih besar karena memiliki jumlah suara tertinggi dan suara terendah yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
“Tertinggi pertama itu Golkar jumlah suara 10.362 menyusul PDI-P 10.312 suara. Itu kalau kasih kali dengan Rp 8.090 baru dapat mereka punya jumlah bantuan itu. Sedangkan terendah itu PBB 4.398 suara,” jelas dia.
Untuk besaran pembayaran dana bantuan keuangan parpol yang dihitung per suara Rp 8.090, tambah dia, adalah nominal yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya karena belum diusulkan kenaikannya.
“Kita belum mengusulkan untuk kenaikan karena dalam aturan Permendagri itu angka di atas Rp 1.500 kan sudah boleh dinaikkan dan boleh juga tidak dinaikkan. Cuma tergantung kemampuan daerah lagi karena itu dari APBD,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan