Adapun 5 Arahan Presiden itu adalah:

1. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan
2. Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak
3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak
4. Penurunan pekerja anak
5. Pencegahan Perkawinan Anak

”Dari 5 Arahan Presiden itu dapat dijabarkan dalam bentuk program/kegiatan dan disesuaikan dengan renstra dinas masing-masing baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan menggunakan sumber dana APBD maupun DAK,” kata Musyrifah.

Ia menuturkan, berdasarkan data Simfoni, angka kekerasan di Malut pada tahun 2019 sebanyak 128 kasus (perempuan 48 kasus anak 72 kasus), 2020 sebanyak 148 kasus (perempuan 60 anak 81), serta di 2021 sebanyak 293 kasus ( perempuan 115 anak 166).

Dari semua kasus didominasi oleh kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, hal ini bisa saja terjadi karena saat ini korban sudah berani untuk bicara speak up, dan masyarakat sudah banyak mengetahui tentang adanya tempat pelayanan yang dapat mendampingi jika terjadi kekerasan pada diri mereka sendiri.

“Sampai dengan saat ini kami telah memiliki satgas PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang telah terbentuk pada 197 desa/kelurahan di Malut dari 1.063 desa dan 117 Kelurahan yang ada,” jelasnya.

Dengan adanya satgas PATBM ini ia berharap dapat menjadi mata dan telinga bagi kami di tengah masyarakat.

“Sehingga dapat segera dilakukan penjangkauan jika terjadi berbagai bentuk kekerasan pada perempuan dan anak,” pungkasnya.