Tandaseru — Adenona Saban tak mampu menyembunyikan airmatanya. Guru SD Negeri 210 Halmahera Selatan, Maluku Utara, itu seharusnya dilantik sebagai kepala sekolah pada Senin (14/3), sesuai undangan pelantikan yang diterima sehari sebelumnya. Namun entah mengapa, nama Adenona justru tak ada dalam Surat Keputusan yang dibacakan.
Padahal Adenona sudah jauh-jauh datang dari Desa Tagea, Kecamatan Gane Timur Tengah, yang jaraknya mencapai 212 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia juga tampil rapi mengenakan setelan jas seperti pejabat lain yang dilantik.
Adenona yang ditemui di aula kantor bupati usai pelantikan mengaku menerima undangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Minggu (13/3). Namanya tercantum pada nomor 71 dalam daftar pejabat yang akan dilantik.
Namun di aula yang sama itu, saat Bupati Usman Sidik melantik 350 pejabat, nama Adenona tak muncul. Posisinya digantikan Taufik Raden, guru yang juga satu sekolah dengannya.
Malu, itu yang dirasakan Adenona. Ia bahkan meneteskan airmata karenanya.
“Saya dapat undangan pelantikan dari Dinas Pendidikan hari Minggu kemarin. Nama saya di urutan ke 71 dan Taufik Raden itu tidak ada nama dan tidak dapat undangan. Tapi setelah pelantikan, nama saya tidak dibaca dan yang dibaca dalam SK adalah Taufik Raden yang dilantik sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 210 Tagea,” tuturnya berlinang airmata.
Taufik, menurut Adenona, tak menjalankan tugas selama 1 tahun. Taufik bahkan mendapat surat panggilan dari Dikbud dan Sekretaris Daerah namun tidak menghadap.
Sementara Adenona yang juga mantan Kepala Sekolah SD Negeri 153 Desa Taba Hidayat itu mendapat surat tugas sebagai kepala sekolah di SD Negeri 210 Desa Tagea pada tahun 2021.
“Selama saya jabat kepala sekolah di SD Negeri 210 selama hampir 1 tahun itu Taufik Raden tidak pernah menjalankan tugas,” kisahnya.
Selain Adenona, nasib serupa juga dialami Muhammad Abubakar. Abubakar juga mendapat undangan pelantikan dari DIkbud, datang menghadiri pelantikan, dan harus gigit jari karenanya.
Guru di salah satu SD di Pulau Obi itu enggan memberikan komentar soal gagalnya ia dilantik. Begitu mengetahui namanya tak dibacakan, Abubakar langsung meninggalkan arena pelantikan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel Abdul Kader Adam saat diwawancarai usai pelantikan mengatakan, pelantikan tersebut sudah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Terkait pergantian mendadak beberapa kepsek, kata dia, merupakan kewenangan dan hak prerogatif Bupati Usman Sidik.
Tinggalkan Balasan