Tandaseru — Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan penertiban pedagang ikan yang berjualan di badan jalan Desa Kuripasai, Kecamatan Jailolo.
RDP yang direncanakan digelar Senin (15/3) pekan depan itu bakal mengundang Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Satpol PP, Dinas PUPR, Camat Jailolo dan Sahu Timur, Polsek Jailolo dan Sahu Timur, serta Kades Akelamo dan Kuripasai. Kehadiran mereka untuk menyikapi tempat penjualan ikan yang ada di badan jalan Kuripasai.
“Tujuan RDP adalah memastikan, menertibkan pelaku pedagang ikan yang ada di badan jalan Desa Kuripasai,” ungkap Ketua Komisi II Nikodemus H David pada tandaseru.com, Jumat (11/3).
Nikodemus juga meminta pelaku pasar yang ada di Kuripasai agar menyadari hal ini, sebab pemerintah bersepakat menyejahterakan semua pelaku pasar yang ada di Halmahera Barat.
“Tetapi ada prosedurnya, lahan atau tempat yang dilarang jangan kita tempati untuk menjual dagangan kita,” harapnya.
Politikus Partai Gerindra itu berharap di RDP nanti semua stakeholder menyepakati bersama sesuai surat perjanjian yang telah dibuat. Selanjutnya adalah mengeksekusi tempat-tempat pedagang yang memakai badan jalan di Kuripasai agar semua berjualan di dalam Pasar Akelamo.
“Sudah ada persetujuan dua belah pihak tetapi lahan belum disiapkan oleh pemerintah daerah. Saat ini pemda, dalam hal ini PUPR dan Disperindagkop, melakukan MoU menyiapkan lahan, dan lahannya sudah disiapkan di depan Pasar Akelamo,” pungkas Nikodemus.
Tinggalkan Balasan