“Kalau sesuai yah kita bayar langsung masuk RKUD Pemda. Jadi kalau sudah masuk RKUD Pemda tinggal Pemda itu bayar ke pihak penyedia barang dan jasa yang sudah dikontrakkan, diswakelolakan, atau di pengadaan,” jelas dia.
Menurutnya, besar kecilnya anggaran DAK fisik pun belum tentu baik. Biasanya daerah dengan pelayanan publik yang sudah baik maupun infrastrukturnya sudah bisa memenuhi standar pelayanan minimum maka anggaran diberi lebih kecil.
“Karena biasanya yang dikasih lebih itu lebih pada daerah-daerah yang membutuhkan infrastruktur yang banyak. Misalnya perlu dibangun karena di sana gak ada sekolahan, wilayahnya luas banget, nah itu baru dikasih, seperti itu malahan sebenarnya,” ungkapnya.
Ia memberi contoh seperti Kota Ternate. Karena kota ini memiliki scope wilayah yang kecil dan infrastrukturnya lebih memadai ketimbang daerah-daerah lainnya di Maluku Utara maka wajar kalau anggarannya lebih kecil.
“Kalau standar pelayanan minimumnya sudah bagus itu biasanya yah sudah ngapain dikasih lagi kalau memang dia memang sudah bagus, kan gak ada yang perlu diperbaiki, gak ada yang dibangun baru, gak ada yang direhab,” cetus dia.
Meski begitu ada juga daerah yang diberi reward dari pemerintah pusat karena pengelolaan keuangannya memiliki predikat yang baik. Reward dimaksud bisa berupa pemberian dana insentif daerah (DID).
Tinggalkan Balasan