Ichsan bilang, untuk daftar penerima dana hibah adalah yang proposalnya telah masuk sebelum tahun anggaran baru. Itu pun masih akan dilakukan verifikasi faktual oleh tim yang langsung ke lapangan dan meninjau kesesuaian usulan permohonan bantuan.

Hal itu, kata dia, dikarenakan bantuan hibah saat ini hanya akan mengakomodir proposal yang memenuhi syarat. Salah satunya seperti lampiran kebutuhan bahan material beserta nilainya.

Penyaluran bantuan pun tidak lagi dalam bentuk uang tunai melainkan ditransfer langsung ke rekening panitia atau pengurus rumah ibadah.
Ia berharap bagi penerima bantuan agar jangan menilai dari nominal yang diterima tetapi dilihat dari adanya itikad baik pemerintah yang juga peduli memberi rangsangan untuk pembangunan rumah-rumah ibadah.

“Kalau pun tahun ini agak kecil inshaa Allah di tahun-tahun depan apabila pertanggungjawaban sesuai dan tepat waktu silahkan masukkan proposal untuk tahun yang akan datang,” pungkasnya.