Tandaseru — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaja dan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Malut Fasri Bachmid mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Ternate. Pemanggilan keduanya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Masjid Almunawwar Ternate.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com dari sumber internal menyebutkan, pembayaran uang muka proyek tersebut sudah 20 persen yakni sebesar Rp 712 juta pada tahun 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan Purbaja dan Fasri mangkir dari panggilan.
Pemanggilan keduanya tercantum dalam surat Nomor R-22/Q.2.10/Dek.2/02 2022 atas nama Fasri Bachmid dan R-23/Q.2.10/Dek/02/2022 atas nama Ahmad Purbaja.
“Jadi hari ini mereka berdua mangkir dari panggilan Kejari Ternate,” kata Aan, Jumat (4/3).
Aa menyebutkan, Fasri beralasan ada pelantikan, sedangkan Purbaja tak ada kabarnya.
“Kita akan jadwalkan kembali dalam waktu dekat untuk melakukan pemanggilan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pembangunan menara Masjid Almunawwar Ternate mendapat kucuran dana sebesar Rp 3.875.000.000 yang melekat pada Dinas PUPR Maluku Utara tahun 2016.
Proyek ini dikerjakan PT Mitra Indah Pratama. Di samping itu, terdapat juga paket pengawasan atau jasa konsultan yang dimenangkan CV Archieplan dengan nilai pagu sebesar Rp 125.000,000.
Tinggalkan Balasan