Tandaseru — Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal menerbitkan surat peringatan penagihan terhadap para anggota DPRD yang belum melunasi temuan anggaran perjalanan dinas dan reses.
Upaya penagihan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri.
Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P Soekidi yang juga Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) menyatakan dirinya terus berkoordinasi dengan jaksa soal penagihan ini.
“Rata-rata temuannya memang kalau DPRD itu anggaran perjalanan dinas, terus anggaran reses itu sudah diterbitkan ke kami di Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Itu sudah diterbitkan untuk mereka mencicil,” kata Marwanto, Rabu (2/3).
Hingga kini, Marwanto mengaku belum mendapat laporan dari Sekretaris DPRD apakah cicilan para anggota DPRD lancar atau tidak.
“Tetapi kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan, kalau mereka dalam waktu 60 hari tidak menindaklanjuti dengan cara mencicil, maka kita terbitkan surat peringatan penagihan,” tegasnya.
“Kemudian apabila tidak respon maka Kejaksaan sudah bersedia untuk menindaklanjuti,” tambah Marwanto.
Menurut nya, jumlah temuan tiap anggota DPRD berbeda-beda. Namun totalnya mencapai Rp 500 juta.
Tinggalkan Balasan