Kebejatan Konte makin menjadi-jadi. Ia lantas memaksa korban memakan kotorannya dan menengguk air kencingnya.

Korban disiksa sepanjang malam hingga Jumat (17/12/2021). Orang tua korban yang berkunjung dan melihat kondisi korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polres hari itu juga.

Konte sendiri disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.”

“Pelaku saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Jailolo,” tandas Rizkia.