Tandaseru — Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, mewacanakan pembongkaran pagar dan pos jaga Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret mendatang.

Pembongkaran dilakukan lantaran pembangunan tersebut melanggar aturan tata ruang wilayah setempat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pulau Morotai Ramlan Drakel menuturkan setelah bangunan diresmikan baru dilakukan pembongkaran.

“Kemarin perjanjiannya dengan mereka setelah sudah selesai. Setelah mereka resmi nanti kami bongkar, dan mereka sudah mau karena ada pernyataan di PTSP semua persyaratan. Nanti mereka (tim dari pusat) hitung dulu baru dibongkar,” kata Ramlan, Rabu (23/2).

Ramlan menegaskan, bangunan pagar dan pos tetap dibongkar karena saat itu dibangun tanpa IMB.

“Dia sebatas aturannya, dia sampai 7 meter. Sampai pos penjaga juga dibongkar. Itu kan dibangun trotoar, dari mata jalan dan bahu jalan,” tambahnya.

Pembangunan tersebut sempat dihentikan. Namun karena sudah ada perjanjian antara BPS dan Pemda Morotai maka pembongkaran dilakukan setelah peresmian.

“Kemarin belum jadi kami sempat kasih stop. Cuma mereka mau perjanjiannya sudah selesai dan penyerahan semua. Setelah itu baru dibongkar dan kasih mundur ke belakang, dan pernyataan itu Kepala BPS sudah tanda tangan,” cetusnya.

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Morotai Rina Ishak membenarkan BPS sudah membuat surat pernyataan pembongkaran.

“Siap bongkar, tapi mereka mau tunggu persemian dulu. Jadi mereka janji sampai peresmian antara bulan Februari atau Maret,” tuturnya.

“Setelah peresmian baru bongkar di depan. Pokoknya 7 meter dari badan jalan. Mereka siap bongkar sendiri tapi kita ingatkan terus dan surat pernyataan sudah ada di kita,” tandas Rina.