Tandaseru — DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, menilai pelantikan kepala sekolah SD dan PAUD yang dilakukan pemerintah kota pekan lalu cacat hukum.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Heny Sutan Muda usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian dan SDM dan Kepala Dinas Pendidikan.
Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, di dalam SK pada poin 4 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sementara beleid itu sudah diubah menjadi PP 17 Tahun 2020.
“Dan pada poin 10 menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6, sementara peraturan nomor 6 ini sudah ada penggantinya Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepsek. Maka bagi kami ini sudah cacat hukum,” ujar Heny, Selasa (22/2).
DPRD juga menyoroti mutasi kepsek sekolah penggerak. Salah satu kepsek yang dimutasikan menjadi kepala sekolah penggerak di SD Negeri 27, sambungnya, di dalam SK-nya strata pendidikannya hanya D2. Sedangkan syarat orang menduduki jabatan kepala sekolah penggerak harus S1.
“Dan paling tidak ketika dia diganti pernah menduduki jabatan sebagai kepala sekolah penggerak. Sementara kepala sekolah yang baru ini tidak sama sekali,” papar Heny.
Menurut Heny, meskipun ada pemberhentian kepala sekolah penggerak, dia harus dipromosikan dengan jabatan yang sama ke sekolah penggerak lain. Kecuali yang bersangkutan mempunyai masalah hukum atau mengundurkan diri.
“Namun yang jelas ketiga-tiganya dia tidak terbukti. Pemberhentian ini disebut berdasarkan hasil evaluasi. Kami meminta hasil evaluasi pun tidak disampaikan, berarti bagi kami ini sesuatu yang pemerintah kota tidak hati-hati dalam menempatkan orang. Dalam kajian hukumnya juga sangat disayangkan,” jelasnya.
DPRD pun mendesak keputusan SK Wali Kota tersebut dapat ditinjau kembali. Sebab dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah harus mengacu pada Undang-undang Pendidikan Pasal 31 tentang kualitas pendidikan dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 40.
Tinggalkan Balasan