Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama sehari penuh, Jumat (18/2). Usman dimintai keterangan terkait persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang diduga bermasalah.
“Saya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sejak tadi pagi hingga jam 8 malam ini terkait 13 IUP yang bermasalah di Pemprov Malut. Dari 13 IUP itu 3 di antaranya ada di Halsel,” jelas Usman ketika dikonfirmasi tandaseru.com di ruang kerjanya.
Menurut Usman, di Halsel ada 3 IUP yang diperiksa dan dicocokkan dengan registrasi Pemerintah Daerah karena itu terkait IUP Eksplorasi dan IUP Produksi yang dikeluarkan Bupati di tahun 2011.
“Jadi dalam pemeriksaan tadi penyidik cocokkan 3 IUP yang ada di Halsel dengan buku registrasi Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh SK Bupati di tahun 2011, dan dalam pemeriksaan tadi penyidik temukan ada perbedaan data antara IUP dengan nomor surat,” sambungnya.
Dalam penyelidikan itu, sambungnya, ditemukan bahwa IUP dengan nomor yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati ternyata di buku register bukan IUP tetapi usulan SK pengangkatan honorer K2.
“Ada perbedaan, nomor SK IUP produksi itu ternyata dalam register Pemda itu adalah SK pengangkatan honorer K2 yang dikirim ke pusat, sehingga dicurigai bahwa IUP ini palsu sehingga kita diminta penyidik untuk menyerahkan buku register terkait SK yang dikeluarkan Bupati di masa itu dan kita kooperatif memenuhi permintaan penyidik,” ungkapnya.
Dari 3 IUP yang diselidiki Bareskrim Polri itu 1 di antaranya memang asli yaitu IUP Eksplorasi. Tapi untuk IUP Produksi-nya tidak ada namun diperpanjang.
“Saya tidak bisa simpulkan hasil penyelidikan karena itu ranah penyidik. Saya diperiksa selama kurang lebih satu hari ini disodorkan sebanyak 10 pertanyaan penyidikan dan klarifikasi terkait dengan IUP yang dicabut oleh Gubernur AGK. Penyidik juga mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen dan ditemukan banyak perbedaan dalam dokumen itu,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan