Tandaseru — Sengketa Pemilihan Kepala Desa tahap I, II dan III di Pulau Morotai, Maluku Utara, diajukan tujuh desa. Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades memutuskan menolak enam sengketa di antaranya.
Sedangkan untuk Pilkades Ngele-ngele Kecil, Kecamatan Morotai Selatan Barat, diputuskan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini berdasarkan Surat Ketua Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2022 Nomor 007/KPTS-P3KDS/II/2022 Tanggal 12 Februari 2022 Perihal Penyampaian Hasil Putusan Sengketa Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Morotai Ahdad Hi. Hasan ketika dikonfirmasi mengaku setidaknya ada delapan desa yang menyampaikan gugatan. Namun yang diterima untuk diproses hanya tujuh desa.
“Kemarin di hari Sabtu kami sebagai panitia penyelenggara tingkat kabupaten telah menerima hasil putusan dari panitia penyelesaian sengketa. Ada tujuh desa yang gugatannya ditolak di antaranya Desa Seseli, Doku Mira, Sangowo Timur dan desa lainnya. Sementara ada satu putusan perintahnya adakan pemilihan susulan yaitu Desa Ngele-ngele Kecil,” ungkap Ahdad, Senin (14/2).
Desa yang gugatannya tak diakomodir lantaran bukti gugatan yang diajukan tak akurat.
“Berbagai alasan yang disengketakan itu salah satunya mungkin bukan merupakan kewenangannya jadi dia bukan berkaitan dengan hasil. Terus ada juga yang ternyata setelah diselidiki apa yang disampaikan itu bukti-buktinya tidak kuat,” jelas Ahdad.
Persoalan di Ngele-ngele Kecil, sambungnya, disebabkan sebagian warga yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki KTP tak diizinkan mencoblos. Padahal dalam regulasi sudah jelas warga yang punya KTP boleh mencoblos meski namanya tak ada dalam DPT.
“Sehingga dalam putusannya itu panitia memberikan kewenangan kepada panitia kabupaten agar segera melakukan pemilihan susulan,”tandasnya.
Sekadar diketahui, dari 87 desa di Pulau Morotai baru 46 desa yang melaksanakan pemilihan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.