Tandaseru — Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Keempat tersangka itu adalah Anggota DPRD Sula FP alias Ferdi (38 tahun) selaku pelaksana pekerjaan, RK alias Razak (44 tahun) selaku Direktur PT Amarta Maha Karya, MLAK alias alias Lutfi (52 tahun) selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sula, dan MHS alias Masykur (49 tahun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai berkas kasus proyek senilai Rp 9,8 miliar itu dinyatakan lengkap (P-21).
“Benar, keempat tersangka dan barang bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi Kaporo Kepsul kami telah terima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut siang tadi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga di Kota Ternate, Kamis (10/2).
“Setelah tersangka dan barang bukti diterima dari penyidik, maka tahanan tersangka sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Tinggalkan Balasan