Tandaseru — Nasib pegawai honorer daerah (honda) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, bisa dibilang di ujung tanduk. Pasalnya pada tahun 2023 nanti pemerintah pusat telah merencanakan penghapusan pegawai honda dan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghapusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di mana Pasal 96 melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Bupati Haltim Ubaid Yakub mengatakan pemda memang belum menerima surat resmi terkait penghapusan itu. Namun jika regulasi itu benar diterapkan maka pemda siap menindaklanjutinya.
“Kalau pun itu sudah ada penetapan oleh pemerintah pusat maka mau dan tidak mau harus menaati itu,” ujar Ubaid, Rabu (2/2).
Sementara itu, menghadapi rekrutmen PPPK, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Haltim Ismail Mahmud mengaku sudah mengusulkan kebutuhan formasi jabatan PPPK, di antaranya formasi kesehatan, pendidikan dan teknik.
“Mengingat tahun depan direncanakan honda mau ditiadakan dan digantikan dengan PPPK, maka kami sudah mengusulkan kebutuhan formasi jabatan PPPK,” terangnya.
Ismail bilang, kuota pemda sendiri belum diketahui sebab pengusulan tersebut hanya bersifat umum. Selanjutnya pemda akan diundang untuk membahas kuota tersebut bersama kementerian.
“Jadi kuotanya belum diketahui. Kami hanya sebatas mengusulkan kebutuhan formasi jabatan, nantinya akan dibahas bersama kementerian terkait kebutuhan kuotanya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan