Tandaseru — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, di tahun 2022 ini bakal melakukan penarikan retribusi tambat labuh pada dua pelabuhan speedboat.

Dua pelabuhan yang bakal menggenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Ternate ini adalah Pelabuhan Kota Baru rute Ternate – Sofifi dan Pelabuhan Boulevard rute Ternate – Sidangoli.

Sekretaris Dishub Kota Ternate Yusuf P Mahli mengatakan, selama ini retribusi tambat labuh di Kota Ternate hanya berlaku di dua pelabuhan lainnya, yakni Pelabuhan Sultan Mudaffar Sjah II di Dufa-Dufa dan Pelabuhan Moti di Kecamatan Pulau Moti.

Yusuf bilang, secara teknis retribusi tambat labuh ditarik saat setiap kali speedboat tiba di pelabuhan.

“Jadi penarikan pas tambat labuh itu dalam bentuk karcis Rp 3.000, setiap kali speedboat masuk di pelabuhan,” kata Yusuf kepada tandaseru.com, Sabtu (29/1).

Dengan demikian, empat pelabuhan yang dimiliki Pemkot Ternate telah memberikan tambahan PAD.

Sementara dua pelabuhan lainnya yakni Pelabuhan Sulamadaha rute Ternate – Hiri dan Pelabuhan Mangga Dua untuk pindahan rute Ternate – Tidore bakal menyusul, setelah fasilitasnya memadai dan difungsikan.

“Selain dari pelabuhan yang disebutkan tadi itu penarikan pas tambat labuh-nya dari KSOP,” tukas Yusuf.