Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir menegaskan pemerintah daerah akan kembali meninjau tenaga honorer berdasarkan kebutuhan.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di mana pemerintah memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.
“Akan kita hitung kembali sesuai kebutuhan, yang pasti untuk tenaga honorer dari sisi admnistrasi sesuai aturan sudah tidak dibolehkan,” tegas Samsuddin, Rabu (26/1).
Samsuddin bilang, ada beberapa kategori honorer. Ada yang bersifat insentif, ada yang terus-terusan.
“Contohnya sopir, pekerja yang dipakai saat ada kegiatan, ini yang perlu kita pelajari. Yang pasti misalnya honorer administrasi di dinas-dinas itu sudah tidak dibolehkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, honorer yang nantinya dipekerjakan harus sesuai kebutuhan. Sehingga pembayaran berdasarkan pekerjaan.
“Jadi kita masih menghitung dulu, siapa tau memang sesuai kebutuhan. Kita menunggu dulu,” katanya.
Terkait jumlah tenaga guru honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut, menurut Samsuddin tenaga guru honorer memiliki syarat dan ketentuan tersendiri.
“Kan tidak mungkin seorang guru honorer berijazah SMA terus mengajar di sekolah SMA, harus perguruan tinggi dan sesuai kapasitasnya,” ujarnya.
“Mungkin ada ketidaksesuaiannya, namun belum saya cek secara langsung. Uang pasti guru honorer ada ketentuannya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan