Keluarga besar Cobobi-Sangkura pun memutuskan mengajukan tuntutan serta membawa persoalan ini ke ranah pidana dengan melakukan pelaporan kepolisian, sebab penyelesaian internal oleh pihak kampus tidak mewakili rasa keadilan korban.
“Karena kejadian tersebut berlangsung di dalam kampus, maka kampus semestinya memberikan pernyataan permohonan maaf secara terbuka melalui media atau rilis resmi kepada pihak korban dan keluarga korban,” tegas Guntur.
Pihak kampus, sambungnya, paling tidak memberikan sanksi akademik kepada pelaku maupun mereka yang terlibat dalam mengintimidasi dan membangun opini pembenaran terhadap tindak pidana tersebut.
“Jika tuntutan permohonan maaf dan sanksi akademik tidak diindahkan maka kasus pidana ini akan diteruskan hingga pelaku dihukum berdasarkan peraturan hukum pidana di Indonesia,” paparnya.
“Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka persoalan kekerasan di ruang akademik ini akan dilaporkan ke Kemendikbudristek, sebab penyelesaian internal yang ditempuh oleh pihak kampus cenderung ‘melindungi’ pelaku dan kroni-kroninya,” tandas Guntur.
Tinggalkan Balasan