Tandaseru — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Menpan bahkan memberikan waktu penyelesaian honorer di daerah hingga tahun 2023 mendatang.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ungkap Tjahjo.

Menurutnya, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Ismail Dukomalamo, mengaku belum mendapatkan surat secara resmi dari KemenPAN-RB terkait penghapusan honorer tersebut.

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan surat resmi dari KemenPAN-RB. Tapi pada dasarnya soal larangan mengangkat tenaga honorer itu ada regulasinya,” terang Ismail, Sabtu (22/1).

Ismail berharap agar pengangkatan honorer di daerah di kembalikan ke daerah saja.