Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Ternate, Herry Wirawan, dalam rapat koordinasi dengan KPK menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut saat ini ada sekitar 125. Dari 125 IUP, sekitar 100 wajib pajak pertambangan ada di KPP Pratama Ternate dan sisanya di bawah KPP Tobelo.
“Untuk pertambangan ini bergeraknya sangat cepat. Beberapa waktu lalu baru 11 yang beroperasi sekarang sudah ada 19 yang beroperasi di smelter IWIP Halteng dan lain-lain. Memang kita harus aktif berkoordinasi dengan para wajib pajak tersebut. Untuk pertambangan sebagian besar sudah dapat kami kelola dan tangani,” ujar Herry, Rabu (19/1).
Untuk pajak sarang burung walet, sambung Herry, ada beberapa perusahaan di Kabupaten Kepulauan Sula namun hasilnya belum seberapa. Kemudian untuk perikanan, dari 119 wajib pajak yang ada, kontribusinya masih sangat kecil. Salah satu penyebabnya, menurut Herry, pajak hasil tangkapan ikan dibayarkan atau dipungut di daerah tujuan, misalnya Bitung.
“Dari total penerimaan pajak kami per tahun Rp 1,3 triliun, kontribusi penerimaan pajak dari sektor perikanan saat ini hanya Rp 1,3 miliar. Kami juga mendeteksi beberapa sektor pajak lama yang sekarang mulai menggeliat kembali yaitu sektor hutan dan kayu. Perlu dilakukan riset lebih lanjut,” kata Herry.
Sekadar diketahui, Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) Provinsi Malut tahun anggaran 2020 adalah 0,1728, Halmahera Barat 0,0516, Halmahera Selatan 0,0503, Halmahera Tengah 0,0744, Halmahera Timur 0,0680, Halmahera Utara 0,1157, Kepulauan Sula 0,0371, Pulau Morotai 0,0286, Pulau Taliabu 0,0400, Kota Ternate 0,1041, dan Kota Tidore Kepulauan 0,0901.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.