Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, berencana membuat skema penghapusan tenaga honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) yang ditargetkan berlaku tahun 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya sudah berlaku sejak lama.
Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, status pegawai yang bekerja di lingkup pemerintah hanya PNS dan PPPK.
Sedangkan untuk tenaga honorer atau PTT, ungkap Samin, akan dialihkan ke PPPK. Namun untuk menjadi PPPK, tenaga honorer atau PTT masih harus mengikuti tahapan seleksi yang dibuka pemerintah.
“Yang saat ini menjadi honor-honor itu nanti diakumulasi menjadi PPPK, tentu melalui mekanisme seleksi, misalnya guru, tenaga kesehatan dan lain sebagainya,” jelas Samin kepada tandaseru.com, Rabu (19/1).
Rencana strategis lainnya, lanjut Samin, yakni pengalihan status dari honorer atau PTT menjadi tenaga outsourcing. Tenaga outsourcing yang diikat kontrak dengan pemerintah daerah ini pun masih akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Nanti dialihstatuskan semua menjadi outsourcing. Tapi itu sesuai kebutuhan. Jadi tidak serta merta dari 3.000 sekian PTT atau honorer itu dialihkan menjadi outsourcing, tidak. Jadi berdasarkan jumlah kebutuhan yang diterima,” timpalnya.
Ia memberikan contoh, tenaga outsourcing yang dibutuhkan pemerintah misalnya tenaga perawatan taman, lampu jalan, tenaga kebersihan dan Satpol PP. Para tenaga outsourcing ini nantinya bekerja sebagaimana fungsinya masing-masing.
“Mereka nanti bukan pekerjaan-pekerjaan kantoran tapi pekerjaan langsung pada fungsinya dia,” jelasnya.
Skema pengalihan tenaga honorer atau PTT menjadi outsourcing juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengentaskan pengangguran.
“Langkah yang paling strategis adalah dipindahkan dia menjadi tenaga outsourcing. Kalau tidak, itu nanti ada berapa ribu orang yang menganggur,” tandas Samin.
Tinggalkan Balasan