Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, membatalkan Surat Keputusan salah satu Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Ake Gaale, Hasan M Matdoan, Rabu (19/1).

Pembatalan diputuskan setelah dilakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Ake Gaale.

Hasan sendiri baru dilantik sebagai Anggota Dewas pada Selasa (18/1).

Sekretaris Kota Ternate yang juga Ketua Tim Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gaale, Jusuf Sunya, menyatakan setelah mempertimbangkan efisiensi kerja, SK Hasan harus dibatalkan. Selanjutnya, Timsel kembali membuka tahapan seleksi khusus satu anggota dewas.

Hasan pun wajib kembali mengikuti seleksi bersama peminat lainnya.

“Untuk memenuhi Pasal 20 Perda Perumda Ake Gaale tentang Dewan Pengawas wajib mengikuti seleksi maka SK yang bersangkutan (Hasan, red) harus dibatalkan dan ditinjau penunjukan sebagai Dewas dan wajib untuk mengikuti seleksi kembali,” ungkap Jusuf.

Seleksi kali ini, kata Jusuf, khusus bagi calon anggota dewas dari unsur pemerintah. Proses seleksi dijadwalkan dimulai Sabtu (22/1) besok.

“Jadi hanya diikuti pejabat Pemkot Ternate. Siapa saja pejabat Pemkot boleh ikut. Hasan juga boleh, kalau yang bersangkutan masih mau mencalonkan diri,” tandasnya.

Sekadar diketahui, SK Hasan dibatalkan lantaran ia tak mengikuti seleksi sebagai dewas dan langsung ditunjuk pemkot.