Tandaseru — Standar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax untuk pengecer di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, telah disepakati Rp 10 ribu dan Rp 11 ribu.

Kesepakatan ini ditetapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD dengan SPBU Jailolo bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (18/1).

Ketua Komisi II, Nikodemus H David, mengatakan dalam RDP itu terdapat tiga poin penting termasuk penetapan harga Pertamax dan Pertalite di tingkat pengecer yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah dan SPBU.

“Poin satu, pelayanan pembeli jerigen atau pengecer mulai jam 16.00 WIT,” ungkap Nikodemus usai RDP.

Lalu pelayanan SPBU dimulai sejak pukul 08.00, namun jam pelayanan ini juga mengacu pada kondisi stok BBM. Seperti saat ini terjadi antrian di SPBU lantaran adanya kendala pengangkutan BBM setelah Jembatan 14 mengalami kerusakan. Akibatnya, mobil tangki tak bisa lewat dan BBM harus dioper ke kendaraan lain.

“Jadi mobil tangki antar hanya sampai di jembatan itu lalu saring lagi ke mobil lain baru diteruskan ke SPBU. Nah itu menjadi kendala keterlambatan maka masyarakat diminta bersabar,” tutur politikus Partai Gerindra ini.

Selain itu, ada kesepakatan harga BBM jenis Pertamax Rp 11 ribu dan Pertalite Rp 10 ribu di tingkat pengecer. Standar harga ini akan diterbitkan dalam bentuk peraturan bupati, sehingga pemkab memiliki dasar menertibkan pengecer yang bermain harga.

“Nantinya kami juga merencanakan melaksanakan operasi penertiban. Apabila ditemukan masih ada depot menjual di luar dari harga normal dipastikan izinnya dicabut,” tegas Nikodemus.

Sementara Kepala Disperindagkop Halbar, Demisius O Boky, membenarkan hasil RDP tersebut.

“Jadi pengecer mulai dilayani SPBU jam 4 sore sampai jam 6, tergantung ketersediaan pasokan BBM. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemantauan langsung ke depot-depot serta melakukan penertiban izin usaha,” pungkasnya.