Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Maluku Utara, Abdul Kadir D Arif, saat dikonfirmasi mengatakan di lokasi ke-43 geosite itu tak boleh ada pembangunan apapun sehingga harus dilindungi.

“Saat ini kita tinggal menunggu SK penetapan dari Wali Kota M Tauhid Soleman. Jika sudah ada SK kita langsung lakukan turun cek semua lokasi tersebut, jangan sampai sudah ada pembangunan atau sebagainya,” jelasnya, Senin (17/1).

Ia menuturkan, warisan geologi tersebut merupakan kekayaan alam yang perlu dijaga.

“Semoga dalam minggu ini SK penetapan 43 kawasan ini disetujui Wali Kota agar kita siap turun untuk cek kembali,” tandas Abdul Kadir.