Tandaseru — Tersangka kasus pencabulan anak di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JB (31 Tahun) segera diadili.

JB diduga menyekap dan menyetubuhi T (14 tahun), salah seorang pelajar SMP kelas VIII pada Kamis, 29 Juli 2021 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate, Kadek Agus A. W., mengatakan sebelumnya berkas perkara kasus ini telah lengkap dan naik ke tahap dua sejak 26 November 2021.

“Tahap dua pada 26 November 2021 dan pelimpahan ke pengadilan pada tanggal 6 Januari 2022,” ujar Kadek, Senin (10/1).

Meski begitu, lanjut dia, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka masih menunggu penetapan jadwal dari Pengadilan Negeri Ternate.

Sementara itu, dalam kasus ini tersangka JB dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dia minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Untuk diketahui, JB yang berprofesi sebagai sopir angkot ini dilaporkan telah menyetubuhi T di kamar indekos tersangka di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Korban yang disekap baru diketahui keberadaannya oleh pihak keluarga setelah mendapat informasi dari warga sekitar indekos yang kebetulan mengenal korban.

Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus pencabulan anak pada tahun 2018 ini akhirnya berhasil diringkus petugas Polsek Ternate Utara setelah mendapat laporan dari keluarga korban.