Tandaseru — Panitia Khusus Pilkades DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar hearing dengan Panitia Pilkades Kabupaten, Senin (10/1). Hearing tersebut menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa Pilkades yang diajukan sejumlah calon kepala desa.

Dalam hearing yang berlangsung 2 jam itu, Panitia Pilkades dicecar Pansus soal putusan pemungutan suara ulang di Desa Wailukum, Waijoi dan Pintatu, serta persoalan PNS yang ikut calon harus mengundurkan diri.

Hearing berlangsung panas sebab Koordinator Panitia Pilkades yang juga Sekretaris Daerah Ricky Richfat, serta Panitia yang terdiri atas Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak dapat memberikan sandaran hukum soal persyaratan calon, salah satunya edaran ASN yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri.

Dalam Peraturan Bupati terkait Pilkades sendiri tidak diatur tentang syarat tersebut. ASN yang mencalonkan diri hanya diharuskan mengantongi surat persetujuan dari Bupati selaku atasan. Di sisi lain, tiga calon kades yang berlatar belakang ASN tidak mengantongi surat persetujuan tersebut.

“Kalaupun tidak ada sandaran hukum maka ketiga calon tersebut dinyatakan gugur demi hukum,” kata Anggota DPRD Mursid Amalan.

Sementara itu, ketika ditanyakan soal putusan PSU di tiga desa, Ricky Richfat, mengatakan pertimbangannya berdasarkan temuan pelanggaran di lapangan.

“Apa yang diputuskan itu memang ada pelanggaran, sehingga diambil langkah untuk dilakukan PSU, karena hal ini agar tidak ada gugatan ke PTUN seperti sengketa Pilkades di Desa Waci beberapa tahun kemarin,” terangnya.

Pansus sendiri belum dapat menerima alasan tersebut, karena masih ada perbedaan pendapat terkait putusan PSU yang dilakukan Panitia. Salah satunya putusan PSU di Desa Wailukum, yang mana Panitia beranggapan jika dilakukan PSU karena surat suara rusak sebelum digunakan, sementara Pansus beranggapan itu surat suara yang tidak sah.

Ketua Pansus, Yusak Kiramis, pun mengatakan persoalan ini belum ada kesimpulan akhir.

“Hearing ini belum ada keputusan maka Pansus akan melakukan pendapat para ahli terkait dengan persoalan yang ini,” tandasnya.

Yusak bilang, jika ditemukan ada cacat hukum maka sudah tentu keputusan Panitia dibatalkan demi hukum.