Tandaseru — Dua pejabat Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, terhitung mulai Senin (10/1) besok akan dinonaktifkan dari jabatannya.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nuryadin A Rachman dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hadijah Tukuboya.
Nuryadin dan Hadijah dinonaktifkan dari jabatan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-3211/KASN/9/2021.
Selain itu, Nuryadin Rachman dinonaktifkan dari jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/80/2022. Sementara Hadijah berdasarkan SK Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/81/2022 tertanggal 7 Januari 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penonaktifan dua pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ternate.
“Yang dinonaktifkan itu Kepala Disperkim Nuryadin A Rachman, serta Staf Ahli Khadija Tukuboya,” ungkap Samin, Minggu (9/1).
Kedua pejabat tersebut dinonaktifkan sementara untuk memperlancar proses pemeriksaan, sesuai dengan surat dari KASN, yakni pengusutan dugaan keterlibatan politik praktis dalam Pilkada 2020.
“Mereka hanya dinonaktifkan sementara saja, untuk menjalani pemeriksaan. Jadi pemeriksaan mulai Senin besok yang dilakukan oleh tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Samin menegaskan, jika dalam tahap pemeriksaan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang belaku, maka dikembalikan ke jabatannya.
“Tapi kalau mereka terbukti tentu sanksi sesuai dengan sanksi disiplin, dicopot dari jabatannya, atau turun satu tingkat. Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan