Warga berharap kerja nyata lembaga DPRD melakukan diplomasi politik guna kepentingan masyarakat. Begitu pula Gubernur yang diminta membela kepentingan rakyat Obi.

“Bila Pemprov sengaja mendiamkan rekomendasi itu, warga Obi akan menduduki kantor gubernur. Gubernur adalah pilihan rakyat, bukan dipilih oleh Amazing Tabara, sehingga berpihaklah kepada masyarakat, bukan korporasi,” tandas Kader.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar, usai penyerahan salinan dokumen rekomendasi mengatakan putusan DPRD mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT Amazing Tabara didasari empat faktor.

“Yakni aspek dokumen perizinan perusahaan, tinjauan lingkungan, ekonomi, dan sosial,” ucapnya.

Setelah meyerahkan rekomedasi, sambung Zulkifli, Komisi III akan terus memantau perjalanan rekomendasi hingga ke Kementerian ESDM.

“Komisi III akan memantau dan mengawal hingga rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi sampai ke Kementerian ESDM,” tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.