“Kalau Rp 10 ribu saya rasa masih wajar dan normal. Kalau Rp 2.500 ini yang tidak normal,” katanya.

Adanya kenaikan retribusi sampah ini juga dirancang dapat memperbaiki pelayanan sampah di Kota Tidore Kepulauan.

“Itu sudah pasti, tentu dengan kenaikan ini pasti diikuti dengan pelayanan yang lebih baik lagi,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, sambung Syarif, ia telah mengundang seluruh sopir truk pengangkut sampah.

“Dalam rapat itu saya sudah tegaskan bahwa tahun 2022 ini kita harus berbenah, terutama soal pelayanan. Saya berharap kepada mereka tidak ada lagi keluhan masyarakat yang menyampaikan pelayanan tidak maksimal,” harapnya.

Bahkan sopir pengangkut sampah yang tidak memberikan pelayanan maksimal akan dikenai sanksi tegas.

“Apalagi tuntutan mereka untuk menaikkan upah sudah kami akomodir. Untuk itu saya minta pelayanan juga harus diikuti. Saya sampaikan akan ada sanksi jika kedapatan pelayanan tidak maksimal,” pungkasnya.