Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, membentuk Panitia Khusus Pilkades menyusul maraknya gugatan hasil Pilkades. Setelah mengamati sejumlah permasalahan dalam Pilkades, DPRD menilai Peraturan Bupati tentang Pilkades cacat hukum.
Ketua DPRD Haltim, Djon Ngoraitji, mengatakan pembentukan Pansus bertujuan meluruskan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya kira secara hierarki perundang-undangan, aturan yang rendah itu tidak bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kalaupun bertentangan aturan yang lebih tinggi maka itu cacat hukum dan batal demi hukum,” ujar Djon, Rabu (5/1).
Djon bilang, dalam Perbup Pilkades ada beberapa referensi yang tidak dipakai, yakni Undang-undang tentang Kependudukan dan Undang-undang Pemilu. Alhasil banyak permasalahan yang timbul di lapangan.
“Saya contohkan, di dalam Perbup itu mengatur tentang hak orang yang memiliki hak pilih harus terdaftar pada DPT, sementara yang memiliki identitas yang lengkap tetapi tidak terdaftar dalam DPT tidak bisa memberikan hak pilih. Ini sudah jelas menyalahi Undang-undang Kependudukan dan Pemilu,” beber politikus PDI Perjuangan ini.
Djon beranggapan Perbup Pilkades tersebut bertentangan dengan undang-undang sehingga bisa dikatakan cacat hukum dan hasilnya batal demi hukum.
“Masih banyak aturan yang dipakai dalam konsideran dari dasar pertimbangan Perbup maupun aturan yang lain. Karena ada edaran yang dikeluarkan dari pemerintah sebagai syarat pencalonan bagi ASN harus mengundurkan diri dengan alasan mencalonkan diri sebegai kades. Kalau melihat dari kacamata hukum, surat pengunduran diri sebagai ASN itu tak seharusnya pakai alasan apapun,” terangnya.
Ia menambahkan, mengingat proses sudah jalan maka masih ada ruang untuk memperbaiki Perbup tersebut. Karena itu bagi cakades yang merasa dirugikan ada ruang yang bisa ditempuh.
“Kepala daerah, dalam hal ini Bupati, juga akan dimintai keterangan,” tandas Djon.
Tinggalkan Balasan