Tandaseru — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, telah mengumumkan hasil putusan gugatan Pilkades. Dari 12 gugatan yang diajukan 9 gugatan ditolak, sedangkan 2 desa diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Panita Pilkades Kabupaten, Thamrin Bahara, mengatakan setelah pantia melakukan kajian atas sejumlah gugatan tersebut tidak ditemukan adanya temuan pelanggaran sesuai apa yang dicantumkan dalam gugatan. Alhasil, 9 gugatan ditolak.

“Proses tahapan dalam menindaklanjuti sudah selesai, sehingga itu panitia memutuskan sesuai dengan fakta persidangan, karena ada yang buka kotak, ada tahapan cacat yang dilakukan penyelenggara sehingga dilakukan PSU,” tuturnya, Rabu (5/1).

2 desa yang dilakukan PSU adalah Desa Pintatu dan Waijo, Kecamatan Wasile Selatan. Sedangkan untuk Desa Inojaya belum ada putusan karena masih dikonsultasikan.

“Karena permasalahannya persoalan administrasi, dalam hal in keabsahan ijazah,” ungkap Thamrin.

“Desa Waijou dijadwalkan PSU besok (Kamis, red), untuk Pintatu belum ditentukan jadwalnya,” sambungnya.

Selain itu, ada satu desa yaitu Desa Saramaake yang sebelumnya sudah dilakukan penghitungan surat suara, karena ada kecurigaan DPT yang tidak memenuhi syarat sehingga dibuka kotak suara dan dihitung kembali surat suaranya.

Thamrin bilang, jika putusan yang dikeluarkan oleh Panita ada yang merasa tidak puas maka silahkan ditempuh jalur lain.

“Karena ini haknya masing-masing untuk mencari keadilan. Jadi silahkan ke jalur lain jika tidak dapat menerima hasil putusan yang sudah disampaikan,” pungkasnya.