Tandaseru — Dua pria di Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dipolisikan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang pedagang.

Terduga pelaku berinisial R (30 tahun) merupakan seorang sopir angkot. Sedangkan rekannya, RK (29 tahun), tengah menemaninya saat narik angkot.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (1/1). Saat itu, korban (50 tahun) yang hendak berjualan di pasar menumpangi angkot yang dikendarai R pada pukul 03.30 WIT.

Korban terpaksa mencegat angkot sepagi itu lantaran sulitnya mendapatkan akses kendaraan umum dari desanya menuju pasar.

Di tengah perjalanan, R dan RK mengubah rute ke tempat sepi. Korban lalu diperkosa secara bergantian dengan ancaman bakal dibunuh jika berteriak.

Usai diperkosa, korban diantar ke pasar setelah diancam untuk tutup mulut. Setibanya di pasar, korban lalu menuju Polres Halsel dan membuat laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPLP/01/1/2022/SPKT.

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo yang dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres.

“Baru dibuat laporannya tadi siang, mungkin besok baru masuk,” ungkap Aryo, Senin (3/1) malam.

Ia menegaskan, penyidik akan memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Akan langsung kami proses sesuai prosedur,” tandas Aryo.