Bidang pengelolaan barang bukti dan barang perampasan berupa kendaraan roda empat melelang dua mobil yang berasal dari barang rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi. Kedua unit kendaraan tersebut berhasil dilelang Rp 51.240.000.

“Kita juga memusnahkan barang bukti, di antaranya berupa paket ganja 260 bungkus, alat isap sabu, senjata api rakitan beserta megazen peluru dan barang bukti lain,” jelas Sobeng.

“Dari lima perkara penyidikan di bidang Pidsus target kesatu kita laksanakan satu yaitu dugaan penyimpangan dalam anggaran pembangunan terminal baru CBD Lasar Gotalamo II tahun anggaran 2019 dan 2020. Ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 41.285.883 dan telah dikembalikan 100 persen sehingga penyelidakan kita tutup,” cetusnya.

Sementara untuk Tindak Pidana Korupsi, sambung Sobeng, Kejari memproses pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan tahun anggaran 2016 yang sampai saat ini masih proses penyidikan.

“Yang kedua, tindak pidana korupsi tempat pemakaman umum saat ini juga masih dalam tahap penyidikan. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dalam pembangunan Masjid Desa Joubela masih dalam penyidikan. Kemudian penyalahgunaan anggaran Dapur Sehat di Desa Bido sudah inkrah dan sudah kami eksekusi,” jelasnya.

Lalu kasus tipikor anggaran Dana Desa Sambiki Tua dan Sangowo Induk, Kecamatan Morotai Timur.

“Desa Sambiki Tua itu atas nama terpidana Dalsam Lalopa sudah inkrah dengan putusan 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 212.530.892 subsider 1 tahun kurungan,” ungkap Sobeng.

“Lalu yang Desa Sangowo dengan kerugian negera sebesar Rp 400.000.000 saat ini sudah inkrah. Atas nama terpidana Joko Harianto dengan kerugian negara diselamatkan sebesar Rp 135.000.000, sisanya Rp 265.000.000 itu harus diganti oleh terpidana. Apabila tidak digantikan maka dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Adapun putusannya 4 tahun penjara dendanya Rp 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan,” terangnya.

Sisanya, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kantor perwakilan Pulau Morotai di Jakarta tahun anggaran 2015 kerugian negaranya Rp 82.580.638 dan saat ini tengah proses persidangan.

“Dari beberapa perkara yang ditangani oleh Bidang Pidsus berhasil kami selamatkan keuangan negara totalnya Rp 288.694.521, dan semuanya kami telah setorkan ke negara,” tandas Sobeng.