Tandaseru — Bapemperda DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Jailolo Selatan, Rabu (22/12).

Ketua Bapemperda DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun, kepada wartawan mengatakan, sosialisasi Ranperda ini bertujuan memperkenalkan kepada masyarakat dan menyerap aspirasi masyarakat. Intinya, kata dia, masyarakat sangat responsif dengan kehadiran ranperda ini.

“Sebagai ketua saya mewakili Bapemperda menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Sementara dari Pertanahan diwakili oleh Kepala Pertanahan sendiri, dan ada dua narasumber dalam sosialisasi itu,” ungkap Tamin.

Dalam sosialisasi, warga sangat proaktif. Berbagai kritikan dan saran untuk perbaikan dan penyempurnaan Ranperda dari kades-kades, ketua BPD dan tokoh adat setempat.

“Saran-saran tersebut kami tampung dan nantinya dibawa dalam rapat pembahasan Ranperda yang akan dilaksanakan oleh Bapemperda setelah tahapan sosialisasi selesai dilakukan, dan yang jelas Ranperda tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini ruang lingkupnya diatur sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal Halbar,” tuturnya.

Politikus Partai Hanura ini menyampaikan, dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kehadiran perda ini sangat perlu. Ranperda ini terdiri dari 11 bab, 16 pasal dan 93 ayat.

“Jadi bisa ditambah atau dikurangi pasal dan atau pun ayatnya tergantung juga pada hasil sosialisasi nanti. Dan besok jadwal sosialisasi kita di Kecamatan Sahu. Setelah dari Sahu, saya berencana mengatur jadwal dengan OKP Jong Halmahera untuk melakukan sosialisasi dengan mengundang para akademisi dan kelompok gerakan yang ada di Halmahera Barat,” ujarnya.

“Karena perda yang berkualitas tidak hanya dibuat oleh kedua lembaga yakni DPRD dan Pemda tapi harus melibatkan banyak pihak terutama para kelompok cerdas, tokoh adat, ahli kebijakan, pihak Pertanahan dan bila perlu hadirkan juga ahli tata bahasa,” sambung Tamin.

Ia menambahkan, untuk sementara ini ruang lingkup perda yang diatur mencakup eksistensi masyarakat hukum adat, kedudukan masyarakat hukum adat, wilayah masyarakat hukum adat, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, tanggung jawab pemerintah, pendanaan, dan pembinaan dan pengawasan.

“Menambah atau mengurangi nanti lihat dari hasil sosialisasi dan pembahasan selanjutnya. Harapan dan tujuan kami, semoga ranperda jika disahkan menjadi Perda nanti dapat mewujudkan masyarakat hukum adat yang aman dan dapat memberikan kepastian dan akses keadilan bagi masyarakat hukum adat di Halbar dalam pemenuhan atas hak-haknya,” pungkasnya.