Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyesalkan sikap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten yang tidak mengindahkan panggilan untuk rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua Komisi I DPRD Haltim, Yusak Kiramis, mengatakan hari ini DPRD telah dijadwalkan untuk RDP dengan Panitia Pilkades Kabupaten untuk membicarakan problem Pilkades yang menjadi gejolak di beberapa desa.

“Tetapi kami menyesalkan Panitia Pilkades yang tidak menghadiri undangan itu, bahkan tidak ada surat balasan dari Panitia terkait dengan ketidakhadiran dalam rapat bersama,” ucap Yusak, Rabu (22/12).

Yusak bilang, atas ketidakhadiran Panitia Pilkades, Komisi I memutuskan membentuk Panitia Khusus.

“Untuk menelusuri persoalan di lapangan maka kami sudah bersepakat untuk bentuk Pansus, namun mengingat ini sudah pada akhir tahun maka Pansus akan bekerja pada bulan Januari tahun 2022,” tandasnya.

Sekadar diketahui, setelah tahapan pencoblosan Pilkades pada 25 November lali terdapat 12 desa yang mengajukan gugatan ke Panitia Pilkades Kabupaten. Dari 12 gugatan tersebut baru 3 gugatan yang diputuskan yakni Desa Pintatu, Waijoi dan Saramaake Kecamatan Wasile Selatan.

Sementara untuk 9 gugatan lainnya masih dalam tahapan proses oleh Panitia Pilkades Kabupaten.