Tandaseru — Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan bahan bakar minyak (BBM) tahun 2020 di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara? Kasus itu, kini tidak dapat lagi ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga.

Richard mengatakan, kasus yang ditangani tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini, tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena tidak cukup bukti yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum.

Ia pun meluruskan informasi liar yang menyebutkan bahwa anggaran mami sampai Rp 10 miliar adalah tidak benar. Sebab yang mereka selidiki ternyata anggaran mami di Biro Umum hanya Rp 166 juta sekian.

“Menurut kita tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Richard di Ternate, Kamis (16/12).

Selain dari pengelolaan anggaran mami, kata dia, biro umum juga mengelola anggaran pemeliharaan dan anggaran BBM. Pada anggaran pemeliharaan senilai Rp 3,5 miliar juga tidak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.

Sementara itu pada anggaran BBM senilai Rp 2,9 miliar, sambung Richard, berdasarkan hasil penyelidikan memang ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 336.546.440.

Alhasil, temuan itu ternyata sudah dikembalikan oleh Biro Umum ke Kas Daerah.

“Sehingga atas dasar pengembalian tersebut tim berkesimpulan bahwa terhadap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi adanya penyelewengan anggaran pada biro umum tahun anggaran 2020 tidak dapat kita tingkatkan ke penyidikan,” cetusnya.

Meski begitu, Richard menegaskan, kasus ini dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan adanya bukti awal yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.