“Harusnya insentif nakes diambil 8% dari DAU, tapi katanya anggaran dari pusat tidak cukup untuk keperluan daerah karena lebih dari 80% sudah terpakai untuk belanja pegawai. Makanya insentif kami ditiadakan, tapi laporan ke Kemendagri bahwa kami telah menerima insentif Covid-19. Padahal belum sampai sekarang,” beber Ayrin.
“Karena kalau dari pihak Kemendagri tahu bahwa kami tidak menerima insentif maka daerah akan kena sanksi berupa tidak dicairkannya DAU,” imbuhnya.
Ia memaparkan, ada dugaan manipulasi data ke pusat menggunakan data gaji honorer TKD perawat dan bidan RSUD yang diubah menjadi pembagian insentif Covid-19.
“Ada beberapa nakes Covid-19 itu sudah lapor sampai ke Ombudsman Maluku Utara. Makanya sampai Ombudsman panggil BPKAD itu,” tandasnya.
Direktur RSUD Morotai, dr. Intan Imelda Engelebert Tan, yang dikonfirmasi terpisah terkait nasib insentif nakes itu meminta ditanyakan ke TAPD Pemda Morotai.
“Itu lebih baik tanya di TAPD mengenai masalah itu. Saya sih lebih baik tanyakan di TAPD,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan