“Jadi dari Bagian Pemerintahan itu lebih fokus pada pengadaan tanah. Terkait dengan dokumen perencanaan itu instansi teknis baik dari Bappeda dan PUPR. Pemerintahan itu fokus pada tahapan pengadaan tanah yang sudah disesuaikan dengan RTRW yang telah ditetapkan,” bebernya.
Dari hasil sosialisasi di Desa Hoku-Hoku, diperoleh satu poin penting yakni sudah mampu mengidentifikasi berapa jumlah pemilik lahan.
“Itu kita sudah bisa dapat di lapangan, dan tahapan berikutnya akan lanjut di Desa Hatebicara dan Jalan Baru dengan progres yang sama,” katanya.
Pasca tahapan sosialisasi, Bagian Pemerintahan bakal bekerja sama dengan pemerintah desa guna melakukan pengumpulan data pendukung, baik data kepemilikan tanah, jual beli serta hak waris.
“Kami juga akan minta bantu secara teknis menyambung di pemerintah desa untuk pengumpulan data itu, dan dijadikan dalam data fisik kami di Bagian Pemerintahan. Data itu akan disuplai ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai data pendukung,” paparnya.
Dari hasil identifikasi di Desa Hoku-Hoku, terdapat 15 kepemilikan dengan luas tanah yang bervariasi, mulai dari yang rendah yaitu 1 hektare, hingga yang paling tinggi yakni 8 hektare.
“Sehingga di forum itu juga saya sampaikan bahwa nanti pengumpulan data baik sertifikat maupun jual beli, hibah atau warisan itu nanti data-data pendukungnya akan dikumpulkan melalui desa dan akan diserahkan ke Pemerintahan. Kemudian dengan list daftar kepemilikan masing-masing, satu orang misalnya memiliki 1,5 hektare atau 2 hektare itu akan dibuat dalam bentuk surat,” sebut Rahmat.
Tinggalkan Balasan