Sekilas Info

Sah! APBD 2022 Halmahera Barat Diketok Rp 916 Miliar

Paripurna pengesahan Perda APBD 2022. (Tandaseru/Mardi Hamid)

Tandaseru -- DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2022 menjadi Peraturan Daerah, Selasa (30/11) malam.

Ketua DPRD Halbar, Charles Richard Gustan, dalam paripurna menyatakan APBD adalah bagian dari proses perencanaan dan penganggaran. APBD memilki keterkaitan dengan APBN yang dianggarkan pemerintah pusat, di mana penerimaan daerah masih bergantung dari dana transfer.

Ketergantungan yang cukup besar ini membuat pemerintah daerah harus melakukan belanja yang ideal. Artinya belanja mesti memiliki keterkaitan dengan penerimaan yang mampu dicapai oleh daerah.

"Dengan kata lain, pola belanja harus seimbang dengan pola penerimaan sehingga tidak mengalami defisit atau kalaupun mengalami defisit tidaklah dalam jumlah yang besar," ungkap Charles.

Sementara Nikodemus H David saat membacakan hasil laporan Banggar mengatakan, walaupun menghadapi tantangan pemulihan ekonomi pasca Covid-19, DPRD mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memprioritaskan program-program pelayanan dasar, yaitu kesehatan dan pendidikan, dan tidak melupakan pelayanan publik yang lain.

"Kami berharap efisiensi proses pengusulan anggaran bisa dilakukan dengan tepat waktu sebagaiman ketentuan yang berlaku yakni dokumen KUA-PPAS harus disampaikan pada bulan Juli tahun berjalan sehingga ada keleluasaan waktu pembahasan," ujar Ketua Fraksi Gerindra tersebut.

Nikodemus bilang, postur APBD yang diusulkan dan melalui pembahasan panjang merupakan perwujudan penyusunan anggaran yang berbasis kondisi riil pendapatan maupun belanja sehingga ke depan seluruh perangkat daerah bisa menyesuaikan dengan pagu anggaran yang diberikan.

Adapun postur APBD 2022 yang disepakati Banggar dan TAPD sebagai berikut:

1. Pendapatan: Rp 916.164.790.629.
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 91.811.287.000
b. Dana perimbangan Rp 824.353.503.629
C. Lain-lain pendapatan yang sah Rp 67.972.105.675

2. Belanja daerah Rp 1.133.664.790.629

3. Surplus (defisit) Rp (217.500.000.000)
Pembiayaan Rp 218.500.000.000
Pembiayaan netto Rp 217.500.000.000

Selanjutnya 1 2
Penulis: Mardi Hamid
Editor: Ika Fuji Rahayu
Baca Selanjutnya Banjir, Salah Siapa?