Tandaseru — 113 narapidana di Provinsi Maluku Utara diusulkan mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal 2021.
Remisi diusulkan kepada napi pemeluk agama Kristen dan Katolik.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Teguh Wibowo, mengatakan usulan remisi 133 napi ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Nanti kita tunggu turunnya melalui sistem database pemasyarakatan. Insyaa Allah sebelum tanggal 25 Desember 2021 sudah turun,” jelas Teguh kepada tandaseru.com, Selasa (30/11).
Dari 113 napi yang diusulkan ada 4 napi tindak pidana khusus yang terdiri dari 3 napi kasus narkotika dan 1 napi kasus korupsi.
“Kasus narkoba 1 dari Lapas Ternate, 1 Lapas Tobelo dan 1 lagi anak-anak di LPKA dan itu semuanya hukuman di bawah 5 tahun. Untuk yang kasus korupsi itu bersangkutan di Lapas Tobelo,” jelas dia.
Pelaksanaan pemberian remisi secara simbolis, tambah Teguh, rencananya dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Ternate, di Kelurahan Jambula, Kota Ternate.
Rekapitulasi remisi khusus Natal 2021 dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara rinciannya sebagai berikut:
Lapas Kelas IIA Ternate : Diusulkan 12 orang
Lapas Kelas IIB Jailolo : Diusulkan 28 orang
Lapas Kelas IIB Sanana : Diusulkan 3 orang
Lapas Kelas IIB Tobelo : Diusulkan 41 orang
Lapas Kelas IIB Labuha : Diusulkan 8 orang
Lapas Perempuan Kelas II Ternate : –
LPKA Kelas I Ternate : Diusulkan 4 orang
Rutan Kelas IIB Soasio : Diusulkan 13 orang
Rutan Kelas II B Ternate : Diusulkan 1 orang
Rutan Kelas II B Weda : Diusulkan 3 orang.
Tinggalkan Balasan