Tandaseru — Masalah pelayanan air bersih dari Perumda PDAM Ake Gaale untuk warga Kota Ternate, Maluku Utara, mendapat perhatian serius sejumlah advokat dari berbagai organisasi.
Sebagai wujud perhatiannya, para advokat di Ternate secara resmi membentuk tim yang diberi nama advokasi hak atas air warga Kota Ternate, Senin (29/11).
Muhammad Thabrani selaku salah satu inisiator tim mengatakan, pembentukan tim advokasi ini bertujuan melakukan advokasi terhadap persoalan hak akses atas air warga Kota Ternate yang tidak dipenuhi oleh PDAM dan Pemerintah Kota.
Tim ini, kata Thabrani, juga membentuk posko pengaduan di Sekretariat YLBH Maluku Utara, yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate.
“Kami persilahkan bagi setiap warga kota yang merasa hak-haknya terhadap air bersih tidak terpenuhi silahkan untuk datang mengadu kepada kami,” jelasnya.
Advokat yang akrab disapa Rama ini menjelaskan, hak atas air merupakan hak hukum dasar warga negara di bidang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam instrumen hukum nasional dan internasional menempatkan hak atas air atau right to water sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak asasi yaitu hak untuk hidup, hak untuk kehidupan yang layak, hak untuk kesehatan, hak untuk perumahan, dan hak untuk makanan.
“Atas dasar itulah maka menjadi kewajiban Pemerintah Kota Ternate dan PDAM untuk memenuhi kebutuhan dasar air warga kota meliputi persediaan yang kontinyu, kualitas air, akses terhadap air, serta pelayanan yang nondiskriminasi,” cetusnya.
Masalah krisis air atau kesulitan akses atas air bersih yang terjadi berulang-ulang kali sudah sangat merugikan warga Ternate sehingga perlu disikapi melalui langkah hukum bagi Pemerintah Kota Ternate dan pihak terkait.
“Agar ada perhatian demi perbaikan pelayanan publik terhadap hak-hak dasar warga kota,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan