Tandaseru — Memasuki akhir tahun 2021, Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang telah direalisasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara baru Rp 7,620 miliar. Sementara yang belum direalisasikan sebesar Rp 3 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Haltim, Jainuri, mengatakan saat ini item-item DBH yang sudah terbayarkan tahun anggaran 2020 di antaranya Pajak Rokok triwulan III Rp 1 miliar lebih, PBPKB triwulan III Rp 1 miliar lebih, Pajak Kendaraan Bermotor dan BPNKB triwulan IV Rp 600 juta lebih, Pajak Rokok triwulan IV Rp 1 miliar lebih, dan PBPKB triwulan IV Rp 1 miliar lebih.
Sementara untuk tahun anggaran 2021 yang telah direalisasikan adalah PBPKB triwulan I tahun 2021 Rp 215 juta, P3AP atau Air dan Permukaan triwulan IV tahun 2019 Rp 46 juta, P3AP triwulan I tahun 2020 Rp 36 juta, PKB triwulan I tahun 2021 dan BBMKG triwulan I tahun 2021 Rp 652 juta, dan Pajak Rokok bulan Desember tahun 2020 Rp 720 juta.
“Sehingga penyetoran DBH pada tahun 2021 untuk Pemda Haltim sebanyak Rp 7,620 miliar. Itu adalah dana yang diserap oleh pemda melalui Bidang Aset Daerah,” ungkap Jainuri, Senin (29/11).
Di sisi lain, DBH yang belum tersalurkan di antaranya DBH PJR triwulan I tahun 2021, P3AP triwulan II, III dan IV tahun 2020, P3AP triwulan I, II, III tahun 2021, PKB dan PBKB triwulan II tahun 2021, PBBKB triwulan II dan III tahun 2021, serta PKB dan BBMKB triwulan III tahun 2021.
“Sehingga total DBH yang belum disetorkan atau belum terserap oleh Pemda Haltim melalui BPKAD Bagian Pendapatan sebesar Rp 3 miliar,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.