Tandaseru — Rencana Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menghapus insentif dokter dan menggantinya dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2022 menuai reaksi para dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah (RSD) Tidore.

Kekecewaan dokter spesialis ini termuat dalam sebuah petisi yang dilayangkan untuk Wali Kota, Jumat (26/11) kemarin.

Petisi yang disampaikan para dokter spesialis itu mengingat beban kerja mereka sangatlah tinggi dibandingkan pegawai lainnya.

Isi petisi tersebut menyebutkan, para dokter spesialis mengaku tetap mendukung pemberlakukaan TPP. Hanya saja, mereka menegaskan jam kerja tidak lagi 1×24 jam melainkan hanya terhitung 1×8 jam atau sampai jam 2 siang saja. Artinya, di luar jam kerja mereka tidak lagi melayani pasien.

Para dokter spesialis menyampaikan petisi tersebut lantaran beban kerja yang sangat tinggi. Sebab mereka harus siap bertugas 1×24 jam ketika dibutuhkan.

Sebelum diberlakukan TPP, mereka sebelumnya menerima insentif dokter. Bagi dokter spesialis, insentif itu terbilang kecil, yakni Rp 20 juta per bulan. Rata-rata dokter spesialis di daerah lain menerima insentif dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Kekhawatiran para dokter, dengan pemberlakukaan TPP tentu tambahan penghasilan yang mereka dapat bakal lebih kecil lagi dari insentif dokter.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya petisi dari dokter spesialis tersebut.

Namun, Ismail menjelaskan rencana menghapus insentif dokter spesialis dan digantikan dengan TPP itu lantaran berbagai alasan.