Tandaseru — Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Mochtar Bian, meminta Pemerintah Kota dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar menindak tegas Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang malas berkantor.

Mochtar menyampaikan BKPSDM terus melakukan evaluasi terkait PTT, bahwasanya dalam penerimaan PTT ada persyaratan yang harus dilakukan PTT. Jika dalam masa melaksanakan tugas kemudian melanggar aturan yang telah disepakati bersama, maka akan ditindak.

“Jika PTT melakukan pelanggaran berupa selama 1 minggu tidak masuk kerja atau sebulan, maka ini bakal ditindaklanjuti,” katanya, Selasa (23/11).

Untuk itu, setiap tahun BKPSDM akan melakukan evaluasi terkait dengan tenaga PTT tersebut.

“Kita dari Komisi I inginkan agar tenaga PTT ini kurangi, karena mengingat beban anggaran cukup besar,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Evaluasi dilakukan setiap tahun, sambungnya, karena masa kontrak PTT hitungannya per tahun, yakni Januari-Desember.

“Ketika kedapatan PTT yang bolos harus dikeluarkan,” tegasnya.

“Hal ini kita meminta BKPSDM terus menelusuri terkait PTT malas tersebut,” tandas Mochtar.